SEMARANG - Salah satu output dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta (23-25 November 2022) adalah dihasilkan rumusan Target Kinerja Tahun 2023.
Hasil ini kemudian sampaikan oleh para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jateng kepada para Kepala UPT se Jawa Tengah dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.
Kegiatan berupa arahan langsung tersebut digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (28/11).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi menjadi yang pertama menyampaikan arahan setelah Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin memberikan beberapa atensi dan petunjuk.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Terkait Target Kinerja, Bambang membahas tentang Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD). Dia meminta, Kepala UPT yang juga merupakan pengurus MPD untuk aktif dalam pengawasan dan pembinaan notaris.
"Jadi Kepala UPT harus berbuat banyak dalam hal pengawasan dan pembinaan notaris di daerah, " ujarnya menjelaskan.
Selain itu, ia juga meminta adanya peningkatan kinerja bantuan hukum di UPT, pemberdayaan SDM guna pemaksimalan penyelenggaraan pelayanan hukum di daerah dan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.
Berikutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto. Di sini ia lebih membahas masalah teknis pemasyarakatan. Misalnya, pengaturan shift tugas jaga yang harus seimbang dan sesuai ketentuan, rutin kontrol blok oleh petugas dan pelaksanaan bebas Halinar (Handphone, pungli dan narkoba).
Paling utama adalah 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus 1, yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Plus Melaksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.
Terakhir, Kepala Divisi Administrasi Jusman menyampaikan hasil evaluasi secara general dan Target Kinerja Divisi Administrasi.
Beberapa menjadi perhatian Kadivmin, contohnya tidak terjadi temuan berulang atas pemeriksaan BPK atau Inspektorat Jenderal.
Untuk hal ini, ia meminta agar pelaksanaan anggaran, khususnya terkait belanja modal harus akuntabel.
"Oleh karena itu beberapa belanja modal untuk diperhatikan penyelesaian pekerjaan, administrasi dan akuntabilitasnya, " ujar Jusman.
"Kaidah dan ketentuan tetap harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penyediaan barang dan jasa, " tambahnya.
Jusman juga menjabarkan mengenai Indikator Kinerja Utama Kemenkumham.
Penekanan berikut tertuju pada pengelolaan administrasi, meliputi status BMN, laporan kinerja harian dan bulanan serta laporan keuangan.
Terakhir, Kadivmin meminta jajaran untuk bekerja cepat di tahun 2023 sebagai antisipasi terjadi automatic adjustment dan pemaksimalan pelaksanaan anggaran.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI